Rabu, 25 September 2013
SENGKETA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Pada awal masa Orde Baru, terdapat 1 (satu) partai politik yang dibubarkan namun tidak menggunakan aturan hukum yang berlaku pada saat itu. Pembubaran dan pelarangan tersebut terjadi dengan alasan ancaman keamanan negara serta ideologi partai yang dibubarkan dinilai bertentangan dengan Pancasila dan para penganutnya telah beberapa kali berupaya merobohkan kekuasaan yang sah. Selain itu, pada awal Orde Baru juga terjadi pembekuan (satu) partai politik dengan alasan memiliki keterkaitan edngan partai yang telah dibubarkan. Tindakan pembekuan ini tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat itu. Selain itu, pada masa awal Orde Baru juga terdapat kebijakan penyederhanaan melalui fusi partai politik yang mengakibatkan pembubaran partai-partai politik yang melakukan fungsi menjadi 2 (dua) partai politik dan satu golongan karya.
0 komentar:
Posting Komentar