Muhamad Hasan Muaziz. 2013. Efektivitas Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Studi Proses Mediasi Pada Balai Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja (BP3TK) Jawa Tengah. Program Studi Ilmu Hukum. Universitas Negeri Semarang.
Kata kunci : Efektivitas, Mediasi, Perselisihan Hubungan Industrial
Perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha maupun Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) memiliki dampak yang besar bagi para pihak yang berselisih. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan di Balai Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja (BP3TK) Jawa Tengah. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah : (1) Bagaimana fungsi Balai Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja (BP3TK) Jawa Tengah sebagai instansi penyelesaian perselisihan hubungan industrial? (2) Bagaimana efektivitas mediasi sebagai upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial di BP3TK?.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan Yuridis Sosiologis. Dengan teknik pengumpulan data yaitu: Observasi, Wawancara, dan Studi Pustaka.
Fungsi BP3TK telah dijalankan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini dapat dilihat dari adanya Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Laporan Kinerja. Mediasi yang dilakukan di BP3TK dapat berjalan efektif dalam menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial, hal ini terbukti dari 50 perkara yag diselesaikan dengan menggunakan mediasi, 35 perkara diantaranya dapat diselesaikan dengan Persetujuan Bersama (PB), atau 70% perselisihan yang diselesaikan dengan menggunakan mediasi berhasil dengan adanya Persetujuan Bersama (PB). Sedangkan 5 perkara atau 10% masih dalam proses, dan 10 perkara lagi atau 20% berakhir dengan anjuran. Penulis menyarankan: (1) Perlu terdapat Konsiliator dan Arbiter pada BP3TK, hal ini agar bisa memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat, selain itu juga sesuai dengan aturan yang ada pada perundang-undangan (UU No.2 Th 2004) yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih dalam menggunakan cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang akan digunakan dalam perkaranya. (2) Sebaiknya dalam melakukan mediasi para pihak saling menghargai kepentingan bersama.
0 komentar:
Posting Komentar