Rabu, 02 Maret 2016

Slamet Mt kala itu

Kali ini aku tidak akan banyak bercerita tentang idialisme, tentang cita-cita bangsa, tentang orang-orang hebat yang menguasai seluruh negeri ini. Aku ingin bercerita tentang sedikit kisah cinta yang diberikan oleh tuhan kepada rakyat Indonesia. Yan, kenapa kepada rakyat, jelas hal ini akan sangat berhubungan dengan keindahan alam yang telah Tuhan berikan kepada rakyat Indonesia.
Cerita perjalanan ku dengan kedua temanku yang saat ini sudah bekerja, sedangkan aku yang hingga saat ini belum bekerja. Berawal dari cita-cita untuk bisa menginjakan kaki di atapnya Jawa Tengah, kami bertiga (aku "hasan", jaka, Mas Huda), melangkahkan kaki untuk menuju puncak tertinggi jawa tengah.
Gunung Slamet 3.428 mdpl.
Baik, saya awali perjalanan ini dari stasiun Semarang Poncol, menuju Stasiun Purwokerto, perjalanan ini dapat ditempuh selama 4 jam. Lbih mudahnya seperti ini.
15.45 Perjalanan menuju purwokerto, sebenarnya pukul tersebut kereta berangkat, tapi kami tiba di stasiun pukul 15.46, telat 1 menit kereta sudah mulai berjalan lambat, dan kami ertiga berlarian mengejar kereta, lebih tepatnya kirah ini mirip dengan cerita yang ada di dalam film 5 cm. ketika Ian telah datang ke Stasiun dan kereta yang aka dinaikinya sudah mulai berjalan. Dalam perjalanan ini sebenarnya terdapat hal yang sangat lucu, dimana saya ditugasi untuk mebawa kamera, tapi lucunya adalah saya membawa kamera tersebut, tapi batrenya tertinggal di kos, al hasil tinggallah kamera seorang, tanpa ada energi yang mampu menghidupkan si kamera tersebut.
Tiba di stasiun Purwokerto, saya lupa tepatnya jam berapa, kami sudah tak sempat lagi mengingat waktu, hal itu karena cacing di dalam perut kami sudah berontak, berteriak-teriak minta makan, jadi yang ada di dalam pikiran kami adalah, makan, makan, makan.
Rute selanjutnya yang harus kami tempuh adalah terminal Purwokerto. Kami tidak tahu berapa jauh jarak yang harus kita tempuh selanjutnya. Yang jelas rutenya seperti ini:
Stasiun Semarang Poncol - Stasiun Purwokerto - Terminal Purwokerto - Terminal Purbalingga - Serayu.
Mengenai lamanya perjalanan adalah sebagai berikut:
Stasiun Semarang Poncol - Stasiun Purwokerto = 70.000 dengan kereta Kamandaka, perjalanan 4 jam.
Stasiun Purwokerto - Terminal Purwokerto = 40.000 dengan Taksi, perjalanan 20 menit.
Terminal Purwokerto - Terminal Purbalingga = 10.000 dengan menggunakan bis, perjalanan ditempuh selama 40 menit.
Terminal Purbalingga - Serayu (babat sari) = 15.000 perjalanan ditempuh selama 20 menit.
Serayu - Base Camp = 30.000 dengan menaiki mobil yang ada, biasanya disitu telah disediakan mobil oleh pengusaha angkutan untuk menuju base camp, lama perjalanan 30 menit, dengan melewati jalanan yang menanjak tapi tetap seru.
hingga akhirnya bisa sampai di Base Camp
Foto: Base Camp Gunung Slamet
Bersambung.......

Senin, 08 Desember 2014

Membaca Manipulasi Sang Penguasa


Tanggapan Ko-Sutradara Film Jagal terhadap Pernyataan Pemerintah


Membaca reaksi pemerintah Indonesia terhadap film "Jagal" atau "The Act of Killing" kami merasa perlu memberikan tanggapan.

Film yang kami buat berlokasi di Indonesia, berbahasa Indonesia, dengan tema yang berkait erat dengan babak gelap dalam sejarah Indonesia, namun demikian film kami sesungguhnya bercerita tentang manusia; tentang sebuah pembantaian massal yang dilakukan oleh manusia terhadap manusia lainnya. Film kami bercerita mengenai dunia yang dibangun oleh imajinasi dan penyampaian cerita; tentang dunia yang dibangun dengan imajinasi penguasa dan penyampaian cerita berupa propaganda cuci otak. Tentang sebuah dunia yang dibangun untuk menjustifikasi kekerasan massal sebagai sebuah perjuangan heroik yang terus dipertahankan sampai hari ini. Tentang sebuah dunia yang menghasilkan kekosongan moral dan kematian budaya--semati hewan awetan walau diusahakan terlihat dan berpose hidup. Tentang sebuah dunia yang dibangun diatas kuburan massal yang disembunyikan agar terlupakan. Film kami adalah sebuah kisah mengenai apa yang terjadi di manapun jika manusia membangun normalitas sistem ekonomi dan politik berdasarkan kekerasan, kebohongan, dan ketakutan.

Menghindari membicarakan pokok persoalan yang diangkat di dalamnya, film Jagal dituduh sebagai upaya asing untuk memperburuk citra Indonesia di dunia. Kami, pembuat film Jagal, sama sekali tidak pernah berniat memperburuk citra Indonesia, karena bagi kami citra buruk bukanlah apa yang digali dan diungkap dari kejadian di masa lampau tetapi apa yang dikerjakan saat ini. Bagi kami citra bukanlah persoalan bagaimana dan seberapa baik kejahatan terhadap kemanusiaan disembunyikan dari pengetahuan rakyatnya. Citra buruk adalah melanggengkan ketidakadilan dan impunitas bagi mereka yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. Citra buruk adalah tidak meminta maaf kepada penyintas dan keluarga korban kejahatan terhadap kemanusiaan. Citra buruk adalah tidak merehabilitasi dan memberikan mereka rekompensasi atas segala yang telah dirampas dari mereka selama ini. Citra buruk adalah terus-menerus menyembunyikan fakta yang penting, walaupun pahit, pada buku teks yang dibaca jutaan murid sekolah dan pada akhirnya mencetak berlapis generasi yang tak mengenal sejarahnya sendiri. Citra buruk adalah mengangkat arsitek pembunuhan massal sebagai pahlawan. Citra buruk adalah ketiadaan upaya untuk memulai sebuah proses rekonsiliasi yang sejati dan menampilkan rekonsiliasi pura-pura yang berinti proses pelupaan sebagai satu-satunya hal yang mungkin dilakukan. 

Tidak satupun kerja memperburuk citra Indonesia kami lakukan lewat film Jagal.

Menuduh film Jagal sebagai suara 'asing' adalah upaya usang sekadar memancing sentimen sempit untuk mendirikan pagar pemisah tinggi-tinggi antara yang 'kita' dan yang 'mereka'. Jika ada yang bisa diambil pelajarannya dari film kami, maka pembedaan yang melupakan semua kesamaan itulah yang menjadi salah satu faktor mengapa sebuah kebencian dan kekerasan massal menjadi mungkin dibayangkan dan dilakukan oleh sekelompok manusia terhadap sekelompok manusia yang lainnya. 

Berbicara mengenai intervensi asing, kami ingin mengajak semua untuk melihat berbagai investasi asing, proyek, dan utang yang menggelontor Indonesia sejak 1965 dan dibukakan gerbangnya selebar-lebarnya oleh pemerintah, masuk sebagai kelanjutan pembantaian massal yang disembunyikan itu dan pada akhirnya menggusur, mempermiskin rakyat, mengeruk segala kekayaan alam sambil meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang berkelanjutan dari Aceh sampai Papua. Pembunuhan massal 1965-1966--dan bukannya film ini--yang justru adalah sebuah intervensi asing. Justru pemerintahan yang menuduh bahwa film ini sebagai sebuah intervensi asing yang sesungguhnya adalah produk dari puluhan tahun intervensi asing.

Film Jagal bukan semata-mata ekspresi dari pendapat dan pandangan awak film berkebangsaan selain Indonesia, tetapi juga adalah pandangan kami, awak film berkebangsaan Indonesia. Film ini mewakili pandangan kami semua sebagai manusia penghuni bumi melintasi batas-batas negara, kebangsaan, ras, etnis, dan bahasa. Film Jagal dibuat oleh orang-orang dari berbagai bangsa, dengan awak film paling banyak berasal dari Indonesia, dengan semangat kemanusiaan dan solidaritas kepada semua korban pelanggaran hak azasi manusia di dunia. Jika film Jagal (The Act of Killing) secara resmi terdaftar sebagai produksi Denmark, Inggris, dan Norwegia--negara tempat perusahaan produksi film Jagal berkedudukan--itu semata-mata karena keputusan kami untuk menjadi Anonim--awak film tak bernama--karena dalam pendapat kami, negara kami belum bisa menyediakan perlindungan yang memadai. Kami tak bisa mendaftarkan film kami sebagai film Indonesia karena kami yang tak bernama tak mungkin mendirikan perusahaan dan tak ada jaminan bahwa perusahaan produksi yang mewakili film kami akan aman dari tindakan kekerasan. Kami tidak ingin menciptakan risiko baru di dalam negara yang gagal melindungi pertemuan keluarga penyintas dan korban kekerasan massal 1965, yang tidak hadir ketika kekerasan terjadi pada saat orang menyampaikan pendapat dan berekspresi dengan damai, yang tidak mengusut tuntas dan menghukum orang yang bertanggung jawab atas pembunuhan Munir, wartawan Udin, dan jutaan korban kekerasan politik serta pelanggaran HAM lainnya sejak 1965 di seluruh Indonesia dan Timor Leste. Hal-hal seperti inilah yang bisa--dan sepatutnya--dilakukan oleh negara jika negara sungguh-sungguh ingin memulai memperbaiki citranya, pertama kali, kepada rakyatnya sendiri.

Kami adalah generasi muda yang berusaha untuk menjadi sadar sejarah dan kami tahu bahwa banyak terjadi pelanggaran di luar Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah negara lain. Kami tidak membuat film mengenai pelanggaran HAM yang dilakukan negara lain, seperti Amerika Serikat, Australia, Inggris, Israel, Afrika Selatan, Rwanda, Serbia, dan lainnya karena, tanpa mengurangi arti penting dari film tentang pelanggaran HAM di manapun oleh siapapun, hal utama yang memotivasi pembuatan film "Jagal" adalah solidaritas kami kepada sesama rakyat Indonesia yang menjadi korban penindasan negara selama ini, dan karena bagi kami yang terpenting adalah membuat negeri kami menjadi negeri yang terhormat di antara negara lain di dunia. Untuk bisa menjadi negara yang terhormat, kami yakin, negara harus menyadari bencana moral akibat pembantaian massal--dan bencana moral hari ini akibat impunitas, korupsi, dan ketakutan. Itu sebabnya kami membuat film Jagal. Solidaritas terhadap penyintas dan keluarga korban ini juga yang kami bawa bersama awak film dari bangsa lain dan ingin kami tularkan kepada penonton di seluruh Indonesia dan di luar Indonesia.

Kami sepenuhnya sadar bahwa sebanyak dan sebesar apapun pelanggaran HAM yang dilakukan negara lain tidak pernah memberi pembenaran bahwa kita bisa melakukan hal yang sama. 

Seperti kami yang melalui film ini menggugat negara kami, awak berkebangsaan lain pun menuntut hal yang sama lewat film The Act of Killing kepada pemerintah negaranya. Awak film berkebangsaan Amerika Serikat, sutradara film Joshua Oppenheimer, lewat film ini menuntut agar pemerintah Amerika Serikat mengakui perannya dalam genosida, dan berharap penonton Amerika mengenali The Act of Killing sebagai sebuah film mengenai dampak kebijakan luar negeri Amerika Serikat yang mengutamakan hak perusahaan-perusahaan Amerika untuk menjarah dengan perlindungan impunitas di atas hak hak azasi manusia di negara-negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. Sebagaimana telah berkali-kali disampaikan oleh pembuatnya di berbagai kesempatan di banyak negara, film ini menyampaikan sebuah pesan bahwa kita lebih mirip dengan para pelaku pelanggaran HAM daripada yang selama ini kita bayangkan. Pesan yang dimengerti dengan jelas oleh para penonton di banyak negara.

Kami bekerja dan memberikan sumbangsih untuk membuat film yang sebaik-baiknya dengan kesadaran bahwa kamilah yang berbahasa Indonesia paling baik di antara semua awak film Jagal (The Act of Killing), kamilah yang paling dekat dengan sejarah yang menjadi tema film ini, kamilah yang merasakan tumbuh dan hidup di dalam sebuah dunia fantasi yang dipaksa menjadi rumah dan tanah air kami, serta kamilah yang akan menjalani segala konsekuensi dari perubahan atau ketiadaan perubahan di tanah air kami. Kami menempuh segala risiko yang tak tertebak sampai saat ini, dengan kesadaran tidak akan pernah dikenal dan menerima langsung penghargaan setelah bekerja dan bekerja sama selama delapan tahun untuk menghasilkan karya kami, dari Indonesia untuk Indonesia dan dunia.

Mari menengok kembali tanggung jawab kita bersama membuat dunia yang lebih manusiawi. Mari kita mulai dengan membuat Indonesia menjadi lebih manusiawi.

Anonim
Ko-Sutradara film Jagal

E: anonymous@final-cut.dk
www.final-cut.dk

www.jagalfilm.com
www.facebook.com/filmjagal
@Anonymous_TAoK
.
tulisan ini diambil dari Ko-Sutradara film Jagal, 30 Januari 2014 pukul 1:46


Minggu, 04 Mei 2014

UNIVERSITAS SEBAGAI PROFIT

Pendidikan merupakan suatu kebutuhan akan masa depan bagi bangsa dan negara ini, dengan pendidikan seolah bisa meraih dunia.
Namun apa yang terjadi, di negeri ini biaya pendidikan seakan terus saja melambung tinggi seperti balon udara, yang terus naik keatas?
Dimana peran pemerintah??

Selasa, 14 Januari 2014

realita kehidupan


hidup ini sangat nyata, tidak seperti yang ada pada dunia dongeng dengan hanya menyebutkan suatu kata kunci namun dan kesuksesan itu datang dengan begitu saja, menjadi manusia yang sukses bukanlah seperti membalikka tangan melainkan juga danya proses untuk menuju kesuksesan itu sendiri. menjadi manusia yang sukses hendaklah ada suatu perjuangan untuk mendapatkan hal itu.
manusia-manusia yang sukses adalah suatu proses, inilah manusia dan inilah kehidupan realita yang ada...
aku disini terlahir dari suatu keluarga yang sederhana dan ini adalah hidupku, dan kehidupan ku.
diriku tak akan mampu bertahan dan menhadi apa yang ada seperti ini jika aku sendiri tidak mau merubah masa depan dan hidupku ini.
aku masih ingat dengan kata-kata "meskipun sakit tapi berdiri diatas kaki sendiri itu lebih bermakna dan berharga daripada terus berdiri diatas kaki orang lain", itu lah yang menjadikan istpirasi dalam kehidupan ku.

Kamis, 03 Oktober 2013

CINTA & LOGIKA

Cinta,
bagi sebagian orang cinta itu tidak lah penting dan memiliki arti.
namun bagiku semua yang ada di dunia ini sanatlah berarti,
menjadi diri sendiri adalah jawaban,
jawaban akan makna dalam suatu kehidupan,
aku dan dia,
menjadi satu dalam satu arti
dan kamu telah hidup dan bersemayam dalam dati ini,
ama...
aku tak tau kenapa hati ini menjadi gundah,
gundah saat aku tak sedang bersamamu,
mencintaimu
bersamamu dan hidup dengan mu
adalah cinta-cita dan harapanku dalam hidup ini

Jumat, 27 September 2013

ADILKAH 362 KUHP

 

Pasal 362. Barang siapa mengabil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah2 .
Diatas adalah bunyi pasal 362 yang mengenai tindak pidana pencurian. Kita tau banyak sekalli alasan atau motif seseorang untuk melakukan pencurian itu sendiri. Jika berfikir jauh melebar kita bias mendevinikan dengan mudah, pencurian itu adalah mengabil barang yang bukan menjadi haknya. Dalam masyarakat perbuatan ini dianggap tidak terpuji dan bisa mendapatkan sangsi dari masyarakat itu sendiri (kalau ketahuan), namun jika tidak ada orang lain yang tau, maka mencuri itu sendiri dianggap hal yang biasa oleh pelakunya.
Kita bisa ambil contoh kasus pencurian, seperti mencuri timun, mencuri sandal di masjid, dan bahkan korupsi itupun bisa kita kategorikan mencuri, karena para koruptor mengambil uang rakyat, yang jelas-jelas uang itu buka miliknya3. Jika kita menengok pasal diatas dan kita bandingkan dengan hukum yang berlaku di negeri ini yaitu pencurian dapat dipidana dengan hukuan paling lama lima tahun penjara, sekarang adilkah jika seorang yang memungut buah kakau ata lain sebagainya yang jika dijual harganya tidak sampai seratus ribu, di penjara selama kurang lebih tiga bulan, jika kita bandingkan dengan para koruptor yang mencuri uang Negara ratusan juta bahkan miliaran rupiah tapi hanya dipenjara kurang dari lima tahun, dan yang lebih mengerikan lagi jika kita bandingkan dengan pencuri di terminal atau dipasar yang tertagkap mereka dikeroyok dan bahkan dibakar hidup-hidup sampae tak jarang tewas ditempat.

____________________
1.       Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007) buku kedua kejahatan,  tentang pencurian, hal 128. Terjemahan
*.    Mahasiswa FH UNNES asal Tuban Jawa Timur, yang selalu aktif dalam berbagai kegiatan dan sekaligus sebagai pendiri kelompok belajar marginal, dan mengharap kehadiran sang kekasih.
2.       Bunyi dari pasal 362, Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007)
3.      Pandangan penulis mengenai pencurian
Kalau kita bandingkan dari ketiga contoh diatas mana hukuman bagi pencuri yang ringan sampai yang terberat?. Di negeri ini begitulah kenyataanya, jika kembali berfikir sebagai orang awam ya tentu lebih baik korupsi milyaran rupiah dari pada mencuri di pasar atau memungut buah milik orang lain, ya kan?.
Setelah kita tau seperti itu kenyataannya, bagaimana dengan ketajaman dari pasal 362 yang telah dipercaya selama puluhan tahun di Indonesia untuk mengatasi masalah pencurian?. Masih relefankah pasal itu diterapkan?. Nampaknya masalah ini akan melebar hingga sampai kepada KUHP kita yang seharusnya direfisi agar menjadi kitab undang-undang yang benar-benar dirasa adil bagi masyarakat Indonesia pada umumnya.
Deikian sedikit pandangan dari saya4, semoga pengetahuan kita tentang carut marut penegakan hukum di negeri ini basa sedikit bertambah, dan sebagai sarana pembelajaran kita sebagi agen dari perubahan negeri ini.

“Pengen Pinter, Ora Keminter”5
Semarang, 11/4/2010







____________________
4.       Penulis, sekaligus pendiri KomunitaS marGinal FH-UNNES, yang selalu bermimpi agar FH menjadi lebih baik.
5.       Selogan dari kelompok belajar komunitas marginal FH-UNNES.

Rabu, 25 September 2013

RELEFANSI UNDANG-UNDANG NO.36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN TERHADAP MASYARAKAT INDONESIA


Kesehatan merupakan sebuah kebutuhan yang mendasar bagi masyarakat pada umunya, oleh karena itu pemerintah dirasa perlu dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat umum. Tingkat kesehatan pada suatu negara dapat juga mempengaruhi bagaimana sistim perekonomian dari negara tersebut. Pada negar-negara maju pada umumnya perhatian pemerintah terhadap kesehatan bagi rakyatnya sangatlah besar, namun dimikian itu berlawanan terhadap gambaran yang berada pada negar-negara yang sedang berkembang atau negara dunia ketiga.
Jika kita melihat bagaimana pelayanan kesehatan yang ada di indonesia maka kita akan melihat bagaimana kesehatan itu menjadi sebuah cita-cita yang harus diwujudkan oleh pemerintah dalam hal pelayanan kesehatan tersebut. Pada umumnya biaya untuk mendapatkan kesehatan itu sangat besar sehingga harapan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal merupakan sebuah impian yang patut untuk diraih.