Pasal 362. Barang siapa mengabil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah2 .
Diatas adalah bunyi pasal 362 yang mengenai tindak pidana pencurian. Kita tau banyak sekalli alasan atau motif seseorang untuk melakukan pencurian itu sendiri. Jika berfikir jauh melebar kita bias mendevinikan dengan mudah, pencurian itu adalah mengabil barang yang bukan menjadi haknya. Dalam masyarakat perbuatan ini dianggap tidak terpuji dan bisa mendapatkan sangsi dari masyarakat itu sendiri (kalau ketahuan), namun jika tidak ada orang lain yang tau, maka mencuri itu sendiri dianggap hal yang biasa oleh pelakunya.
Kita bisa ambil contoh kasus pencurian, seperti mencuri timun, mencuri sandal di masjid, dan bahkan korupsi itupun bisa kita kategorikan mencuri, karena para koruptor mengambil uang rakyat, yang jelas-jelas uang itu buka miliknya3. Jika kita menengok pasal diatas dan kita bandingkan dengan hukum yang berlaku di negeri ini yaitu pencurian dapat dipidana dengan hukuan paling lama lima tahun penjara, sekarang adilkah jika seorang yang memungut buah kakau ata lain sebagainya yang jika dijual harganya tidak sampai seratus ribu, di penjara selama kurang lebih tiga bulan, jika kita bandingkan dengan para koruptor yang mencuri uang Negara ratusan juta bahkan miliaran rupiah tapi hanya dipenjara kurang dari lima tahun, dan yang lebih mengerikan lagi jika kita bandingkan dengan pencuri di terminal atau dipasar yang tertagkap mereka dikeroyok dan bahkan dibakar hidup-hidup sampae tak jarang tewas ditempat.
____________________
1. Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007) buku kedua kejahatan, tentang pencurian, hal 128. Terjemahan
*. Mahasiswa FH UNNES asal Tuban Jawa Timur, yang selalu aktif dalam berbagai kegiatan dan sekaligus sebagai pendiri kelompok belajar marginal, dan mengharap kehadiran sang kekasih.
2. Bunyi dari pasal 362, Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007)
3. Pandangan penulis mengenai pencurian
Kalau kita bandingkan dari ketiga contoh diatas mana hukuman bagi pencuri yang ringan sampai yang terberat?. Di negeri ini begitulah kenyataanya, jika kembali berfikir sebagai orang awam ya tentu lebih baik korupsi milyaran rupiah dari pada mencuri di pasar atau memungut buah milik orang lain, ya kan?.
Setelah kita tau seperti itu kenyataannya, bagaimana dengan ketajaman dari pasal 362 yang telah dipercaya selama puluhan tahun di Indonesia untuk mengatasi masalah pencurian?. Masih relefankah pasal itu diterapkan?. Nampaknya masalah ini akan melebar hingga sampai kepada KUHP kita yang seharusnya direfisi agar menjadi kitab undang-undang yang benar-benar dirasa adil bagi masyarakat Indonesia pada umumnya.
Deikian sedikit pandangan dari saya4, semoga pengetahuan kita tentang carut marut penegakan hukum di negeri ini basa sedikit bertambah, dan sebagai sarana pembelajaran kita sebagi agen dari perubahan negeri ini.
“Pengen Pinter, Ora Keminter”5
Semarang, 11/4/2010
____________________
4. Penulis, sekaligus pendiri KomunitaS marGinal FH-UNNES, yang selalu bermimpi agar FH menjadi lebih baik.
5. Selogan dari kelompok belajar komunitas marginal FH-UNNES.