Minggu, 14 Agustus 2016

Kebebasan Hukum dan Moralitas


KEBEBASAN ATAU HUKUM DAN MORALITAS
M.H. Muaziz
Dalam tulisan saya kali ini akan sedikit mengarah pada nilai-nilai ambiguitas yang pada dasarnya merupakan sesuatu yang melatar belakangi pandangan saya antara hukum, kebebasan dan moralitas. Terdapat bebrapa pertanyaan kecil yang nampaknya tidak terlalu penting untuk diperdebatkan, karena maksud dan tujuan saya bukan untuk berdebat melainkan untuk mengajak sahabat-dan sahabati semua untuk berdiskusi mengenai hukum, kebebasan serta moralitas.
Yang pertama adalah, apakah perkembangan hukum dipengaruhi oleh nilai-nilai moralitas yang ada di dalam masyarakat?. hal ini lah yang seringkali menjadi diskusi mendasar pada kalangan mahasiswa-mahasiswa hukum, dengan jawaban yang mendasar pula ketika masyarakat ditanya dengan pertanyaan tersebut maka akan dengan cepat menjawab “ya”, namun jika pertanyaan tersebut dibalik, apakah perkembangan moralitas dipengaruhi oleh hukum?, maka jawaban yang keluar akan berbeda.
Ini adalah titik awal dari kritik yang dilontarkan oleh H.L.A. Hart dalam bukunya “Law Liberty And Morality”, merupakan suatu respon atas perdebatan yang dilakukan oleh dua kelompok yang menentang adanya pelanggaran-pelanggaran moralitas dengan melakukan penegakan hukum, serta pada kubu yang menjadikan kebebasan masyarakat sebagai acuan utama selama kebebasan tersebut tidak mengganggu kebebasan orag lain.
Dalam hal ini adalah perdebatan mengenai homo seksual serta lesbian, yang bagi masyarakat umum hal ini masuk dalam perilaku yang amoral sehingga perlu dicegah serta bagi pelakunya diberikan sangsi hukuman. Sedangkan bagi sebagain orang menganggap bahwa homo seksual adalah perilaku wajar yang tidak mengganggu kepentingan orang lain. --- Hal ini (homo seksual), akan menjadi sesuatu yang amat dikecam bagi orang yang beragama islam, namun harapan saya janganlah permasalahan ini hanya berhenti saja pada nilai-nilai religius semata, melainkan harus dikupas sebagai isu sosial karena memiliki hubungan denga masyarakat serta kebebasan untuk memilih ---. 
Hukum dan moralitas seolah merupakan suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain, (dalam hal ini bisa dicontohkan seperti soleh dan toni, sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan lagi dengan ikan emosional, cinta dan kasih saying antar keduanya). Meski demikian hukum dalam kaitanya dengan moralitas, terdapat suatu pengaruh besar bagi keduanya baik dalam penafsiran ataupun dalam penegakanya. 
Hukum yang dibuat terkadang menjadi penekan atas suatu perilaku-perilaku sosial yang dianggap amoral oleh masayarakat dengan aturan serta sangsi-sangsi yang ada didalamnya. Kadangkala secara tertutup dan pelan melalui proses yudisial, kadang juga secara terbuka dan tergesa melalui legislasi. Hubungan-hubungan antara ilmu hukum dan nilai moral dapat dilihat dari aturan-aturan hukum yang ditujukan untuk memberikan pendidikan mpralitas bagi masyarakat seperti adanya larangan mencuri, membunuh, melakuka pemerkosaan dan lain sebagainya. 
Merkipun terdapat pemisahan-pemisahan antara hukum dan moral, namun antara keduanya (hukum  dan moral), berharap jika aturan-aturan hukum akan lebih seringt dipengaruhi oleh kepedulian-kepedulian moral. Hal sama juga ketika kita mempelajari hukum dan masyarakat dimana hukum memiliki hubungan yang erat dengan kelihupan serta pola-pola sosial dalam masyarakat. bahwa suatu pembicaraan dengan acara hukum dan masyarakat tidak dapat menghindarkan diri dari pembahasan tentang bagaimana hukum itu berkaitan dengan perubahan-perubahan sosial diluarnya.
Kembali pada oembahasan mengenai hukum, kebebasan dan moralitas dalam determinologi Hart, bahwa perlindungan-perlindungan yang diberikan oleh hukum terhadap kebutuhan-kebutuhan seksualitas kelompok minor, juga diperlukan selama perilaku-perilaku yang dilakukan tersebut tidak mengganggu kepentingan-kepentingan orang lain. 
Hukum yang berhubungan dengan masyarakat didalamnya terdapat nilai-nilai moralisme hukum dimana moralisme hukum ini dapat digunakan untuk memposisikan hukum agar tidak hanya dipandag kaku serta kejam dan memaksa, tanpa memiliki nilai-nilai yang humanis. Dalam hal seksualitas, moralisme huku memiliki kaitan dalam kapasitas yudisial dan pernyataan-pernyataan ekstra yudisial mereka, telah keluar dari cara mereka mengekspresikan pandagan bahwa penegakan moralitas seksual merupakan bagian tepat dari urusan hukum.
Nilai moral sering diartikan sebagai yang menghubungkan hukum dengan ideal kehidupan sosial-politik, keadilan sosial. Jika hal ini diterapkan secara kaku pada aturan-aturan hukum, maka salah satu pihak yang terkena dampak dari penegakan hukum tersebut adalah kaum minoritas yang memiliki gaya hubungan seksualitas yang berbeda dengan masyarakat pada umumnya.
Meskipun salah satu fungsi dari hukum ---hukum pidana--- sebagaimana yang kita lihat adalh untuk menjaga keteraturan dan kesusilaan umum, untuk melindungi warga dari apa yang disebut sebagai yang asusila  atau yang merugikan dan untuk memberikan perlindungan atas eksploitasi atau korupsi dari pihak lain, kususnya bagi mereka yang masih lemah dan lain sebagainya. Dengan adanya pemahaman hukum tersebut dalam hal seksualitas maka untuk memberikan perlindungan terhadap kelompok-kelompok rentan, maka penekanan terhadap perilaku-perilaku seksualitas serta prostitusi yang dilakukan secara terbuka dan terang-terangan harus di hilangkan.
Salah satu tujuan dari diberlakukanya aturan-aturan tersebut adalah untuk melindungi masyarakat, nah dalam hal ini bagaimana dengan prostitusi yang dilakukan secara diam-diam namun memiliki jaringan luas di dalamnya, serta bagaimana perilaku seksualitas dari kelompok-kelompok tertentu dapat dilindungi, meskipun perilaku tersebut tidak mengganggu orang lain (seperti homo seksual dan lesbian). 
Moralitas Positif dan Moralitas Kritis
Perbedaan pandangan ini dengan tegas memiliki tujuan yang dapat dijelaskan secara riil dan pasti, bahwa penegakan nilai-nilai moralitas memiliki kaitan terhadap kehidupan masyarakat, hal ini menjadi suatu jawaban yang dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan atas perbedaan-perbedaan persepsi masyarakat atas moralitas yang ada, meskipun akan sulit mendapatkan jawaban konkret atas perbadaan pandangan tersebut.
Moralitas sepenuhnya dianggap benar dan patut untuk ditegakkan, dengan sanksi hukum, sesuai dengan moralitas yang diterima di masyarakat. gambaran umum tentang hukum yang ada dalam masyarakat diharapkan menjadikan masyarakat tersebut menjadi masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai mpralitas dalam kehidupanya.
Diperluka konsep kuhum yang berbeda agar dapat ditegakkan dalam  struktur masyarakat yang berbeda pula, dengan kata lain terdapat salah satu titik yang masih terjadi tarik menarik antara hukum dan morlitas. Apakah masyarakat mempunyai “hak” untuk menegakkan moralitas, atau apakah setiap masyarakat diperbolehkan secara moral untuk menegakkan moralitasnya dengan hukum. Dari sini terdapat kerancuhan yang akan muncul jika dipahami bahwa hukum digunakan untuk menegakkan moralitas, karena akan terjadi semacam pemaksaan kehendak bagi masyarakat dalam menentukan pilihan atas hidupnya.
Dapat dibedakan pula bahwa moralitas itu sendiri dapat dibedakan menjadi bagian-bagian yang lebih mengerucut lagi. Menurut Hart, moral dapat dibagi lagikedalam dua bagian yaitu moralitas positif dan “moralitas kritis”. Moralitas positif merupakan moralitas yang diterima oleh kelompok-kelompok sosial dan dibagi oleh kelompok-kelompok sosial yang disepakati. Dalam hal ini adalah masyarakat secara luas yang telh menganggap moral tersebut mrupakan sesuatu yang lazim dan memang sepantasnya dilakukan, seperti belajar mengaji, bersetubuh dengan wanita (istri), facebook-an, camfrog, dan lain sebagainya. Sedangkan moralitas kritis juga termasuk dalam prinsip-prinsip moral umum yang digunakan dalam kritik untuk institusi sosial actual termasuk moralitas positif, hal hal yang terdapat dalam moralitas kritis ini cenderung memiliki sikap kritik terhadap kemapanan moralitas positif maupun pada institusi-institusi masyarakat yang telah ada. Hart mencontohkan bahwa moralitas kritis ini didalamnya termasuk perilaku seksual yang seringkali dianggap tak lazim, meskipun hal tersebut dilakukan secara diam-dam dan tak mengganggu kepentingan masyrakat.
Disinilah hukum mendapatkan peran dalam menciptakan keteraturan dalam penegakan moralitas tersebut. Bagi kaum homoseksual misalnya, meskipun tidak ada aturan secara riil yang menyakan bahwa homoseksual merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum, namun hukum dipaksa diterapkan untuk memberikan tekanan kepada kelompok-kelompok inor tersebut untuk tetap mentaati hukum. Hukum berkaitan dengan mereka-mereka yang mungkin tak pernah melanggar hukum, tetapi dipaksa patuh dibawah ancaman sanksi hukum. 
Inilah yang menjadikan hukum seolah-oleh menjadi sesuatu yang kaku dan memaksa tanpa memperhatikan kebebasan-kebebasan masyarakat. dalm bukunya yang lain, Hart huga menyebutkan bahwa “mereka bersikukuh bahwa tidak ada satu hal pun yang bisa diterima sebagai bagian dari moralitas kecuali bila hal itu lolos dari kritik rasional menurut sudut pandang kepentingan-kepentingan manusia, dan erbukti untuk memajukan kepantingan tersebut (mungkin dengan cara tertentu yang adil dan setara). Nah permasalahan yang seringkali muncul dari diterapkanya hukum sebagai suatu aturan adalah perbedaan pandangan mengenai moral dalam suatu masyarakat, dimana pendangan antara masyarakat yang satu dengan yang lain berbeda-beda. Contohnya saja jika di sini (jawa) seorang wanita hanya memakai BH dan berjalan di pinggir jalan sambil mendengarkan music atau sedangan bersantai di pantai maron, hal itu sudah dianggap amoral, namun hal tersebut akan berbeda pula pada masayarakat di bali (daerah dream land) yang menganggap wanita  memakai BH merupakan suatu ha yang biasa dan wajar-wajar saja, ya… kalau saya melihat hal tersebut ya menganggap kalau hal tersebut biasa-biasa saja, kurang hot malahan.
Kembali kedalam permasalahan perdebatan moralitas dalam masyarakat, Hart menjelaskan bahwa intervensi terhadap kebebasan individu bisa dianggap sebagai sebuah kejahatan yang berdasar pada pebenaran yang lebih sederhana, yakni nalar utilitarian; karena intervensi terhadap kebebasan berarti penderitaan dengan bentuk kesakitan kusus --- seringkali akut--- bagi mereka yang memendam birahi yang dibikin frustasi oleh ancaman hukuman. Jika kita menghubungkan antara kebebasan, hukum dan moralitas, maka hingga tulisan Hart dipublikasikan maka masih tetap saja terdapat tarik menarik pendapat, baik yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang pro terhadap kebebasan maupun kelompok masyarakat yang peduli terhadap moralitas public dan menyingkirkan pemikiran-pemikiran minoritas.
Sebagai kesimpulan mendasar dari perdebatan pemikiran tersebut, sejak awal bahwa siapapun yang menganggap pertanyaan ini terbuka bagi diskusi, otomatis menerima prinsip kritis, pusat bagi segala moralitas, bahwa kesengsaraan manusia dan pembatasan kebebasan itu buruk; itulah alasanya mengapa penegakan hukum terhadap moralitas membutuhkan pembenaran.
------------------------------------------------- mari berdiskusi-------------------------------

Tuan Rumah



Identitas Diri

Nama lengkap saya Muhamad Hasan Muaziz.
Orang-orang biaya memanggil saya "Hasan", jika ditelaah lebih jauh, kata "Hasan' sendiri berasal dari dua bahasa yaitu Bahasa Jepang "Hansamu" dan Bahasa Inggris "Hansome". Saya sendiri juga tidak tahu kenapa orang tua saya memberi nama itu. Tanyakan saja kepada orang tua saya?

e-mail: hasanmuaziz@gmail.com

Pengalaman Akademik


  • Syukron Salam, Rian Adhivira, Unu Herlambang, Hasan Muaziz. Mendobrak Pendidikan Tinggi Hukum. Diterbitkan oleh Thafa Media & Satjipto Rahardjo Institute. Yogyakarta, 2015.
  • Editor, buku Ristina Yudanti, 2014, Perempuan Dalam Pusaran Hukum, Yogyakarta: Thafa media.
  • Muhamad Hasan, 2014, Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam Jurnal Hukum Vol. XXIX No.1 Tahun 2014 Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
  • Sebagai Asisten Peneliti Prof. Dr. Suteki, SH, M.Hum Dalam Strategi Pengentasan Kemiskinan Melalui Hukum Sebagai Sarana Rekayasa Sosial (Studi Tentang Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Untuk Program Pengentasan Kemiskinan), Tahun 2014, Universitas Diponegoro.
  • D. Pengalaman Kepanitiaan
  • Notulen & Panitia Asosiasi Sosiologi Hukum Indonesia. Membangun Politik Hukum Sumber Daya Alam Berbasis Cita Hukum Indonesia. Gedung Pascasarjana Undip Semarang. 15-16 April 2015.
  • Peserta & Panitia Focus Group Discussion Polemik Undang-Undang Pilkada. SRI & Perludem. Rumah Makan Singasari, 19 November 2014.
  • Notulen & Panitia Konsosium Hukum Progresif, Pendidikan Hukum dan Akses Terhadap Keadilan Dalam Perspektif Hukum Progresif, Satjipto Rahardjo Institute. Hotel Semesta Semarang 14-15 November 2014.
  • Peserta & Panitia Konferensi Ilmu Sosial Indonesia Baru: Tantangan dan Peran Ilmu-Ilmu Sosial, Hipiis & SRI. Audit FISIP Undip Semarang, 19-20 September 2014.
  • Peserta & Panitia Focus Group Discussion Evaluasi Pemilihan Presiden 2014 dan Pemutakhiran Daftar Pemilih. SRI & Perludem Hotel Novotel Semarang, 19 Agustus 2014.
  • Panitia dalam Workshop International Clinic of Legal Thought, Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Universitas Stikubank, Komunitas Tjipian, Komunitas Payung, Permahi. 1-4 Juli 2014.
  • Peserta & Panitia Legal, Social and Governance Aspects of Pollution Issues in Indonesia: Discourse on ronmental Justice. SRI, Van Vollenhoven Institute & PDIL Undip. Gedung Pascasarjana Undip Semarang, 9-11 Juni 2014
  • Peserta & Panitia Focus Group Discussion Urgensi Kodifikasi Hukum Pemilu di Indonesia. SRI & Perludem, 6 Juni 2014.
  • Peserta & Panitia Focus Group Discussion Evaluasi DPT Pileg dan Rekomendasi Pemutakhiran DPT Pilpres. SRI & Perludem. Hotel Novotel Semarang, 20 Mei 2014.
  • Peserta dalam Seminar Hak Politik Warganegara Dalam Pemilihan Umum dan Demokrasi, Sebuah Pengantar dalam Pelatihan Pemilu Untuk Pemula diselenggarakan oleh Perludem dan SRI di Universitas Wahid Hasyim Semarang. 26 Maret 2014.
  • Notulen & Panitia Konsorsium Hukum Progresif , Dekonstruksi Pemikiran dan Gerakan Hukum Progresif, Satjipto Rahardjo Institute. Hotel Patra Jasa Semarang. 29-30 November 2013.
  • Notulen & Panitia Pelatihan Metodologi Penelitian Sosio-Legal. Epistema Institute, AFHI, ASHI, FH Undip di FH Undip Semarang, 10-11 Mei 2013.
  • Anggota survey Tingkat Kepatuhan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah. Ombudsman Republik indonesia Jawa Tengah, 2013.
  • Notulen & Panitia Kongres Ilmu Hukum, Asosiasi Sosiologi Hukum Indonesia Refleksi dan Rekonstruksi Ilmu Hukum Indonesia. Hotel Graha Santika Semarang, 20-22 Oktober 2012.
  • Peserta dan Panitia, Lounching Buku MR. R.S. Budhyarto Marto Admojo Pejuang Kemerdekaan dan Pendidik Tiga Jaman, Aula Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 27 Juli 2016.

Kesibukan

  • Sekretaris di UKM CAKRA Universitas Negeri Semarang 2009-2012.
  • Asisten Peneliti di Satjipto Rahardjo Institute 2012-2015.
  • Peneliti di Pusat Studi Tokoh Pemikiran Hukum 2016- Sekarang.
  • Masih sering ikut demo


Perlukah Idealisme?


Perlukah Idealisme itu?
"Nak, apakah kamu tidak ingin menjadi Guru saja?, kamu kan lulusan Sarjana pendidikan?, apakah tidak sayang ijasah mu, kalau kamu bekerja menjadi Tukang sapu seperti saat ini?", tanya bapak kepadaku.
"Tidak pak, aku tidak mau jadi Guru". jawabku.
"Kenapa, bukankah Guru itu profesi yang terhormat?, Bapak kembali menimpa tanya kepadaku.
"Pak, kalau saya jadi GURU, lalu siapa yang akan membayar cicilan bank, untuk biaya kuliahku dulu?, Bapak tau sendiri gaji guru berapa? 323.000 per bulan pak, uang segitu untuk bayar listrik dan air saja hanya lebih 73.000, belum beli beras, bumbu-bumbu dapur, minyak goreng dan bayar cicilan bank. Sudah jelas tidak cukup pak, kalau saya bekerja menjadi Guru". Jawabku lagi.
"Nak, mana idealisme mu saat kamu masih menjadi mahasiswa dulu, bukankah kamu dulu punya cita-cita menjadi seorang pengajar?" tanya Bapaku lagi.
Dengan wajah tertunduk aku menjawab pertanyaan itu, "Benar pak, dulu aku sangat ingin menjadi guru atau bahkan dosen. Tapi sekarang kebutuhan hidup tidak bisa aku elakan dan gaji seorang Guru sangatlah tidak cukup untuk hidup bahkan gaji 1 bulan untuk biaya hidup 2 minggu saja tidak cukup."
"Pak, biarlah aku menjadi tukang sapu di pasar seperti saat ini, toh aku juga bisa dapat gaji 1.700.000 tiap bulan, dan itupun aku bekerja hanya sampai jam 1 siang, jam 2 aku bisa jualan jus atau es di depan Pesantren sana, itu jauh lebih baik pak, daripada menjadi Guru". aku coba untuk menjelaskan kepada Bapak.
"Iya, nak apa yang kamu ucapkan itu benar, memang saat ini menjadi guru sangat memprihatinkan, maafkan Bapak ya nak, Bapak bukan orang kaya, Bapak tidak mampu mengantarkanmu untuk meraih cita-citamu" sahut Bapak ku.
"Sudah lah pak, aku sadar, aku bukanlah anak orang kaya, aku sadar pak, aku juga harus membayar cicilan utang Bank, untuk biaya kuliah ku dulu, jadi ijinkan aku bekerja menjadi apa saja asal aku bisa melunasi hutang di Bank itu, dan yang penting halal pak", kembali aku mencoba menenangkan bapak ku.
Sejenak aku tertunduk lesu, aku adalah seorang sarjana, jika aku bekerja menjadi Guru, aku tidak akan pernah mampu melunasi hutang-hutang keluargaku, kalau aku tetap menjaga idealisme, lalu APAKAH AKU AKAN MAKAN ITU YANG NAMANYA IDEALISME?
Tidak, aku makan nasi, lalu dari mana aku bisa dapat beras, ya.. KERJA bukan idealisme.
---dalam benaku aku bertanya, "Lantas untuk apa idealisme itu?"
"entahlah, mungkin idealisme itu hanya euforia ketika aku masih menjadi mahasiswa dulu".
>>>>Peraduan, 11/08/16

Efektivitas Mediasi Pada Sengketa Hubungan Industrial


Muhamad Hasan Muaziz. 2013. Efektivitas Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Studi Proses Mediasi Pada Balai Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja (BP3TK) Jawa Tengah. Program Studi Ilmu Hukum. Universitas Negeri Semarang.
Kata kunci : Efektivitas, Mediasi, Perselisihan Hubungan Industrial
Perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha maupun Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) memiliki dampak yang besar bagi para pihak yang berselisih. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan di Balai Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja (BP3TK) Jawa Tengah. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah : (1) Bagaimana fungsi Balai Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja (BP3TK) Jawa Tengah sebagai instansi penyelesaian perselisihan hubungan industrial? (2) Bagaimana efektivitas mediasi sebagai upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial di BP3TK?.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan Yuridis Sosiologis. Dengan teknik pengumpulan data yaitu: Observasi, Wawancara, dan Studi Pustaka.
Fungsi BP3TK telah dijalankan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini dapat dilihat dari adanya Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Laporan Kinerja. Mediasi yang dilakukan di BP3TK dapat berjalan efektif dalam menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial, hal ini terbukti dari 50 perkara yag diselesaikan dengan menggunakan mediasi, 35 perkara diantaranya dapat diselesaikan dengan Persetujuan Bersama (PB), atau 70% perselisihan yang diselesaikan dengan menggunakan mediasi berhasil dengan adanya Persetujuan Bersama (PB). Sedangkan 5 perkara atau 10% masih dalam proses, dan 10 perkara lagi atau 20% berakhir dengan anjuran. Penulis menyarankan: (1) Perlu terdapat Konsiliator dan Arbiter pada BP3TK, hal ini agar bisa memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat, selain itu juga sesuai dengan aturan yang ada pada perundang-undangan (UU No.2 Th 2004) yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih dalam menggunakan cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang akan digunakan dalam perkaranya. (2) Sebaiknya dalam melakukan mediasi para pihak saling menghargai kepentingan bersama.

Konstitusi Indonesia Dimata Yamin


Konstitusi Indonesia Dimata Yamin
Setelah sebelumnya membahas tentang  perjuangan dan revolusi Indonesia, maka sudah tiba waktunya untuk melangkahkan kaki kedepan yaitu pada pembahasan menganai dasar hukum dalam Konstitusi. Yamin menjelaskan bahwa ketika konstitusi bangsa Indonesia dijabarkan, maka akan ditemukan beberapa poin yang sebenarnya telah tercantum di dalam Konstitusi Indonesia. Pertama, Kedaulatan Rakyat; Negara hukum; Bentukan republik; kesatuan; hak kemerdekaan dan hak asasi manusia.
Bagi Yamin, nilai-nilai yang terkandung di dalam konstitusi tersebut merupakan suatu hal yang melakat, dan tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainya. Yamin sendiri banyak menyoroti konstitusi bangsa Indonesia baik berdasar pada Undang-Undang Dasar 1945 maupun Konstitusi dasar RI 1950 atau dapat disebut dengan Konstitusi RIS.
Melihat pada Konstitusi RIS, dalam konsideranya disebutkan bahwa Negara Indonesia ini merupakan negara yang berbentuk repulik kesatuan yang diganti menjadi republik-federasi. Meski demikian, yang menjadi titik ukur bagi yamin bukanlah sekedar bentuk dari negara Republik Indonesia, melainkan nilai-nilai yang sebelumnya telah disebut diatas. Berpijak pada pandangan kedaulatan rakyat, bahwa sudah sejak lama, kedaulatan suatu negara berada ditangan rakyat, dan hal ini tentu tidak hanya ada di Indonesia saja, melainkan dibelahan bumi lain juga menjadikan rakyat sebagai tampuk kedaulatan tertinggi.
Menurut Yamin, kedaulatan tersebut memiliki tiga syarat yaitu “bulat”, dalam hal ini kedaulatan tidak dapat dipecah-pecah. “Asli”, keaslian disini dikarenakan kekuasaan tertinggi tersebut (kedaulatan rakyat), tidak dapat dicampur adukan dengan berbagai kepentingan maupun intervensi dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. Selanjutnya yaitu “sempurna”, kesempurnaan tersebut yaitu tidak terbatas, karena tidak ada kekuatan lain yang lebih tinggi dari kedaulatan itu sendiri.
Lambat laun, kedaulatan ini tumbuh dan berkembang, dari sebelumnya kedaulatan berada di tangan raja dengan kekuasaan kerajaan yang ada, kemudian tumbuh menjadi kedaulatan negara. Yamin menjeaskan bahwa kedaulatan bernegara ini berhubungan dengan kedaulatan yang dimiliki oleh negara-negara lain, sehingga munculah istilah “negara berkedaulatan menurut hukum Internasional”.
Tidak hanya kedaulatan rakyat dan hukum Internasional saja, Yamin juga memberikan penjelasan cukup rinci terkait dengan negara berdaulat dan negara hukum. Bagi bangsa Indonesia, istilah negara hukum sebenarnya telah ada sejak Negara ini didirikan, dimana di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia ke-4 disebutkan bahwa, “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara republik Indonesia”.
Bagi Yamin, apa yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 dengan jelas mengakui bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, dengan menjadikan hukum sebagai panglima. Perkembangan politik yang ada di Indonesia telah menuliskan banyak pena sejarah perjalanan bangsa dan negara Indonesia. UUD 1945 kemudian diganti dengan UUDS (RIS) tahun 1950, namun hal tersebut tidak serta merta menjadikan negara Indonesia bubar, melainkan sebuah upaya pencarian bentuk konstitusi yang pas bagi negara Indonesia. Hal itu tidak lain juga karena adanya situasi politik yang berkembang saat ini, yang akhirnya berdampak pula terhadap sistim hukum (konstitusi) di Indonesia.
Bagi suatu negara, Konstitusi merupakan sebuah pondasi dalam menjalankan sistim dan roda pemerintahan, oleh karena itu Konstitusi harus dijaga dan dijadikan acuan dalam setiap pengambilan suatu kebijakan, sebagaimana UUD 1945 yang merupakan konstitusi bagi bangsa Indonesia, yang berdaulat dan memiliki kemerdekaan penuh dan sempurna.
Bagi bangsa Indonesia adanya kedaulatan ditangan rakyat dan konstitusi saja belum cukup untuk menciptakan suatu pemerintahan yang adil dan beradab. Oleh karena itu diperlukan aturan atau prinsip-prinsip dasar lainya untuk mengatur hal tersebut, salah satunya adalah Kesatuan “Unitarisme”, hal ini menjadi suatu kebutuhan yang sangat penting terlebih negara Indonesia adalah negara kesatuan. Yamin menganggap bahwa Untarisme dalam suatu negara berarti membuang federalisme bernegara-bagian, hal ini tentu bertentangan dengan kontitusi RIS, meski demikian Yamin menganggap disatu sisi Untarisme juga dapat dipandang sebagai negara yang menghendaki persatuan dan kesatuan.
Kesatuan Indonesia, terlihat jelas dalam Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945, dalam dua naskah dasar tersebut bangsa indonesia dengan jelas menyatakan bahwa adanya keinginan untuk membentuk suatu pemerintahan yang mampu “melindungi segenap bangsa”, tentu hal tersebut bertentangan dengan penjajahan dan penindasan yang telah lama dirasakan oleh bangsa Indonesia.
Selain empat poin pokok tersebut Yamin juga menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat satu lagi nilai yang tidak dapat dipisahkan dari konstitusi Negara Indonesia, yaitu “hak asasi kemanusiaan”. Ini merupakan salah satu nilai terpenting yang tidak dapat dipisahkan dari adanya suatu negara yang telah merdeka dan berdaulat penuh atas wilayah dan rakyatnya. Hak asasi kemanusiaan di Indonesia sebagaimana yang ada di negara-negara lain juga diatur di dalam konstitusi negara, baik di dalam UUD 1945 maupun pada UUDS 1950. Oleh karena itu, bagi Yamin manusia yang merdeka di dalam Republik Indonesia diakui mendapat hak-persamaan terhadap undang-undang serta perlakuan dan perlindungan yang sama oleh undang-undang.
Maka jangan bilang kita sudah benar-benar menjadi negara yang menjunjung tinggi persatuan dan hak asasi kemanusiaan jika masih ada penindasan dibumi pertiwi, baik penindasan yang dilakukan oleh kekuatan asing maupun penindasan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau bangsa sendiri terhadap seluruh tumpah darah rakyat Indonesia.
Take a Beer......!!!

Merenung Bersama One Piece

Merenung Bersama One Piece

Saya masih ingat betul bagaimana pejalanan luffy dan teman-temanya untuk menjadi raja bajak laut. Pertama dia menemukan Zorro sebagai seorang ahli pedang, dan mengajak zorro untuk bergaungan dengan timnya (Bajak Laut Topi Jerami), setelah itu dia menemukan Usop, sebagai seorang penembak jitu, jenius dalam membuat alat-alat perang serta pembohong besar. Tidak hanya itu, berkat bantuan dari teman usop yang bernama Kaya, dia diberi sebuah kapal yang bernama “going merry go”. Perjalanan Luffy terus berlanjut, hingga akhirnya dia bertemu dengan Nami, seorang pencuri ulung sekaligus ahli navigasi.
Dari sini, satu persatu anggota Bajak Laut Topi Jerami terus bertambah, disusul oleh Sanji, sebagai seorang koki ahli, dan copper seorang dokter dikapal itu. Mereka terus berpetualang melewati kerasnya kehidupan di laut serta dengan musuh-musuh yang semakin lama semakin berat. Seiring berjalanya waktu, personil Bajak Laut Topi Jerami terus bertambah, ada tiga orang lagi (hingga saat ini) yang bergabung dengan Bajak Laut Topi Jerami, yaitu nio robin sang arkeolog, Franky sang Cyborg sekaligus  tukang kayu yang ahli membuat kapal, dan Brook seorang tengkorak hidup, pemusik serta cukup ahli dalam memainkan pedangnya.
Hari demi hari mereka lewati, hingga pada akhirnya mereka tiba di pulau Sabaody Archipelago, disanalah seuah pelajaran besar diterima oleh teman-teman Luffy. Ya.... Sebuah pelajaran yang sangat berharga, kenapa tidak!!! Ambisi Luffy untuk menjadi raja bajk laut tidaklah cukup jika hanya sebatas ambisi dan angan-angan saja, melainkan juga harus dibarengi dengan kekuatan dari setia anggotanya yang juga besar.
Di pulau Sabaody Archipelago, inilah menurut saya sebagai titik awal bagi siapapun juga jika memiliki angan-angan besar  maka dia harus berusaha sekeras mungkin.

Pertemuan dengan Kuma
Namanya adalah Kuma, seorang manusia (bisa juga disebut dengan “robot”), sekaligus sebagai salah satu anggota tersembuyi dari pasukan revolusi. Bagi Luffy dan teman-temanya, Kuma adalah sosok yang sangat kuat, dia mampu memindahkan orang dimana saja, ditempat yang dia suka.
Sebenarnya ada apa dengan Kuma?
Dari sinilah saya mencoba untuk meraba, pesan apa yang bisa saya ambil dari film One Piece ini. Berawal dari ambisi Luffy untuk menjadi seorang raja bajak laut. Tentu hal ini tidak dapat dia peroleh hanya dengan mengandalkan kekuatan dari dirinya sendiri. Sudah barang tentu dia juga membutuhkan kekuatan dan kerjasama dari teman-temanya.
Namun apa yang nantinya dihadapi oleh Luffy tentu bukanlah tandinganya jika hanya dengan kekuatan yang mereka miliki saat ini. Jangankan untuk menghadapi Pemerintah dunia atau Sengoku yang sebagai seorang admiral, ataupun menghadapi Do Flaminggo yang hanya seorang Shichibukai saja belum tentu Luffy menang (dengan kekuatan saat itu). Lalu bagaimana dengan Kuma?
Dalam cerita di pulau Sabaody Archipelago inilah Luffy bertemu dengan Kuma, dia melawan Kuma, namun apa yang terjadi, Kuma memisah-misahkan anggota Bajak Laut Topi Jerami. Zorro dibuang di pulai hantu dan bertemu dengan Mihawk yang seorang ahli pedang nomor wahid di dunia, bersama dengan Mihawk inilah nantinya Zoro menimba ilmu, sekaligus belajar Haki.
Nami dibuang di Pulau Langit Kecil, disinilah Nami bertemu dengan para Profesor yang sudah ahli dalam membuat awan dan manipulasi cuaca. Nico Robin dilempar disuatu tempat hingga akhirnya dia bertemu dengan pasukan Revolusi untuk selanjutnya dia belajar meningkatkan ilmu pengetahuan serta kekuatan yang dia miliki. Sanji dikirim ke Kerajaan Kamabakka, disana dia bertemu dengan para waria dan Ivankof dalam kondisi ini sanji terus-terusan dikejar oleh para waria, hingga akhirnya dia bisa belajar tendangan api dan dapat berlari di udara.
Berdeda tempat pula dengan Chopper, dia dibuang disebuah tempat dimana dia bisa mengembangakan kemampuanya dalam mengobati sekaligus membuat rumbbel ball yang memungkinkan dia untuk merubah wujudnya. Franky dibuang di pulau bersalju, disana dia belajar untuk memodifikasi dirinya menjadi lebih kuat hingga seperti saat ini. Usopp dibuang di pulau makanan, disitu dia juga berlatih menembak, berlari serta meningkatkan kekuatan yang dia miliki, termasuk meramu peluru yang dia gunakan di ketapelnya.
Sedangkan Brook, dia belajar dalam permainan musiknya hingga dia mampu menjadi artis terkenal dengan kemampuan yang terus meningkat. Lalu dimana Luffy?
Ya, Luffy juga dilempar di pulau perempuan yang bernama Amazon Lili, disitulah dia bertemu dengan Boa Hancok, dan tak kalah dengan teman-temanya, Luffy sebagai seorang kapten bajak laut, dia juga belajar. Dia belajar ilmu Haki dengan seorang ahli Haki nomor wahid yang sekaligus mantan anggota dari Gold D Roger (raja bajak laut). Sangat jelas disini, seluruh anggota Topi Jerami terpisah, dan semua anggotanya sama-sama belajar untuk meningkatkan kekuatan dan ilmu mereka, agar mampu dalam menghadapi musuk pada petualangan-petualangan berikutnya.
 Dalam hal ini tentu Luffy terpisah dengan semua anggota Krunya. Banyak hal yang mereka lakukan selama terpisah ini, hingga akhirnya setelah dua tahun mereka berpisah, mereka sepakat untuk saling bertemu kembali ditempat mereka dipisah-pisahkan yaitu pulau Sabaody Archipelago.
Waktu yang dinanti sudah tiba, dua tahun mereka telah berpisah, dan saat ini anggota mereka telah kembali ke pulau Sabaody Archipelago untuk kembali bersatu dalam sebuah tim Bajak Laut Topi Jerami. Tentu setelah terpisah panjang, dan semua anggotanya telah belajar dan belatih untuk meningkatkan ilmu dan kekuatan mereka masing-masing. Kini Luffy seakan mendapatkan kembali anggotanya namun dengan kemampuan yang berbeda, yaitu bertambah kuat.
Setelah anggotanya berkumpul kembali maka petualangan baru di Dunia Baru juga dimulai, musuh kuat telah menanti di depan. Seorang Shichibukai bernama Do Flaminggo, telah menanti Luffy. Pertempuran dengan Do Flaminggo menjadi pertempuran yang sangat menarik untuk dilihat, ini adalah masa awal dimana Luffy beserta seluruh timnya untuk menguji coba kekuatan barunya, setelah dua tahun terpisah. Singkat cerita, akhirnya Do Flaminggo dapat dikalahkan oleh Luffy, ya meskipun dengan susah payah.

Lalu apa hubunganya?
Tentu saya tidak akan menyamakan hidup ini sebagaimana yang terjadi di kisah perjalanan Luffy dan kru Topi Jerami. Beberapa poin yang dapat saya ambil adalah ketika semua anggota Topi Jerami di buang oleh Kuma di tempat yang berbeda-beda namun sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing. Tentu hal itu bertentangan dengan ambisi Luffy yang ingin menjadi raja bajak laut.
Disadari atau tidak, dengan dibuangnya seluruh anggota topi jerami, maka mereka akan belajar dan berlatih untuk menjadi lebih kuat, karena dengan kemampuan yang mereka miliki saat itu, tentu masih belum cukup. Jika digambarkan di dunia nyata, setiap orang yang memiliki kelompok atau regu, atau tim, atau lembaga atau apalah, dengan keinginan serta cita-citanya yang begitu besar, tentu hal itu saja tidaklah cukup, dia harus belajar dan berlatih juga, sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Tentu di awal Luffy tidaklah sadar dan juga mau, jika dia harus berpisah dengan seluruh anggota timnya, kesedihan dan kemarahan terlihat jelas pada raut wajahnya, namun kepercayaan dan cinta sebagai sebuah keluarga, akhirnya Luffy merelakan untuk sementara waktu berpisah dengan mereka semua. Seakan Luffy memberikan waktu bagi setiap anggotanya untuk kembali belajar dan berlatih untuk menjadi anggota yang kuat untuk menghadapi pertempuran dan petualangan selanjutnya.
Dalam hidup ini, tentu ambisi dan keinginan kuat untuk menjadi yang terbaik memang sangat dibutuhkan, namunwaktu untuk berlatih dan belajar untuk menjadi lebih baik pada setiap diri anggota tim juga tidak kalah pentingnya. Jika Luffy tidak memberikan waktu bagi krunya untuk berlatih, mungkin anggotanya tidak bisa sekuat saat ini. Jika ini diterapkan di dalam dunia nyata, semangat yang kuat untuk mengembangan potensi diri masing-masing anggota tentu sangat dibutuhkan  agar kelak setiap anggota yang ada akan menjadi orang yang memiliki kekuatan yang jauh lebih hebat. Dengan demikian, lembaga atau perahu yang dia miliki (tim) dapat menjadi tim yang hebat pula.

Proses Berpisah
Proses berpisah ini, saya anggap sebagai usaha bagi setiap individu untuk mengembangkan ilmu dan angan-angan dia, Brook misalnya ketika di terpisah dia mengembangkan keahlian di dalam bermain musik. Zoro, ketikan dia berpisah, dia belajar untuk menjadi seorang ahli pedang, begitu juga dengan anggota kru yang lain.
Dalam dunia nyata ini, mungkin ketika dalam suatu tim yang telah memiliki ikatan emosional yang kuat seperti seorang keluarga, saya yakin ketika mereka saling yakin dengan anggota tim (anggap: keluarga), maka suatu saat jika mereka semua telah meiliki kekuatan yang dianggapnya cukup, maka dengan sendirinya hatinya akan memanggil untuk kembali berkumpul.
Namun jika dipaksakan untuk menerjang tentangan yang kedepanya pasti semakin berat, tentu Luffy akan dengan mudah dikalahkan. Begitu juga dengan sebuah tim tadi, jika terus saja dipaksakan untuk tetap maju tanpa memberikan ruang bagi anggotanya untuk belajar dan berlatih lagi, tentu akan sangat sulit untuk mampu menghadapi tantangan dan rintangan kedepanya.
Bagi saya bukan masalah selalu bersama atau tidaknya seluruh anggota tim, melainkan kesiapan dan kemampuan yang dimiliki oleh setiap anggotanya lah yang menjadi penentu. Lima atau Sepuluh tahun bukanlah waktu yang lama, bagi seseorang untuk belajar guna menerobos dan menerjang rintangan kehidupan. Hal itu tentu lebih baik, daripada memaksakan bersama namun setiap anggota masih belum mampu menghadapi rintangan kedepanya.
Setelah semua anggota Bajak Laut Topi Jerami terkumpul dengan kekuatanya yang lebih besar, maka mereka akan mampu mengalahkan musuh-musuhnya yang juga semakin kuat. Sama halnya setelah semua anggota tim menempa ilmu dan berlatih, hingga mereka benar-benar kuat (meskipun terpisah-pisah), maka pada saat mereka kembali dan berkumpul, disitulah kekuatan besar juga telah terkumpul, dan siap menghadapi tantangan kehidupan kedepanya.

Rabu, 02 Maret 2016

Slamet Mt kala itu

Kali ini aku tidak akan banyak bercerita tentang idialisme, tentang cita-cita bangsa, tentang orang-orang hebat yang menguasai seluruh negeri ini. Aku ingin bercerita tentang sedikit kisah cinta yang diberikan oleh tuhan kepada rakyat Indonesia. Yan, kenapa kepada rakyat, jelas hal ini akan sangat berhubungan dengan keindahan alam yang telah Tuhan berikan kepada rakyat Indonesia.
Cerita perjalanan ku dengan kedua temanku yang saat ini sudah bekerja, sedangkan aku yang hingga saat ini belum bekerja. Berawal dari cita-cita untuk bisa menginjakan kaki di atapnya Jawa Tengah, kami bertiga (aku "hasan", jaka, Mas Huda), melangkahkan kaki untuk menuju puncak tertinggi jawa tengah.
Gunung Slamet 3.428 mdpl.
Baik, saya awali perjalanan ini dari stasiun Semarang Poncol, menuju Stasiun Purwokerto, perjalanan ini dapat ditempuh selama 4 jam. Lbih mudahnya seperti ini.
15.45 Perjalanan menuju purwokerto, sebenarnya pukul tersebut kereta berangkat, tapi kami tiba di stasiun pukul 15.46, telat 1 menit kereta sudah mulai berjalan lambat, dan kami ertiga berlarian mengejar kereta, lebih tepatnya kirah ini mirip dengan cerita yang ada di dalam film 5 cm. ketika Ian telah datang ke Stasiun dan kereta yang aka dinaikinya sudah mulai berjalan. Dalam perjalanan ini sebenarnya terdapat hal yang sangat lucu, dimana saya ditugasi untuk mebawa kamera, tapi lucunya adalah saya membawa kamera tersebut, tapi batrenya tertinggal di kos, al hasil tinggallah kamera seorang, tanpa ada energi yang mampu menghidupkan si kamera tersebut.
Tiba di stasiun Purwokerto, saya lupa tepatnya jam berapa, kami sudah tak sempat lagi mengingat waktu, hal itu karena cacing di dalam perut kami sudah berontak, berteriak-teriak minta makan, jadi yang ada di dalam pikiran kami adalah, makan, makan, makan.
Rute selanjutnya yang harus kami tempuh adalah terminal Purwokerto. Kami tidak tahu berapa jauh jarak yang harus kita tempuh selanjutnya. Yang jelas rutenya seperti ini:
Stasiun Semarang Poncol - Stasiun Purwokerto - Terminal Purwokerto - Terminal Purbalingga - Serayu.
Mengenai lamanya perjalanan adalah sebagai berikut:
Stasiun Semarang Poncol - Stasiun Purwokerto = 70.000 dengan kereta Kamandaka, perjalanan 4 jam.
Stasiun Purwokerto - Terminal Purwokerto = 40.000 dengan Taksi, perjalanan 20 menit.
Terminal Purwokerto - Terminal Purbalingga = 10.000 dengan menggunakan bis, perjalanan ditempuh selama 40 menit.
Terminal Purbalingga - Serayu (babat sari) = 15.000 perjalanan ditempuh selama 20 menit.
Serayu - Base Camp = 30.000 dengan menaiki mobil yang ada, biasanya disitu telah disediakan mobil oleh pengusaha angkutan untuk menuju base camp, lama perjalanan 30 menit, dengan melewati jalanan yang menanjak tapi tetap seru.
hingga akhirnya bisa sampai di Base Camp
Foto: Base Camp Gunung Slamet
Bersambung.......